Tuesday, 30 December 2014

PERKAHWINAN ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN DAN SUNNAH NABI


Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah Ta'ala SESUAI dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fitrahnya.

Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkahwinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syaitan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam.

Firman Allah Ta'ala.


"Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (Ar-Ruum : 30).


A. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata : "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).


B. Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras". Dan beliau bersabda :

"Ertinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat". (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).

Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya .... Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :

"Ertinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengahwini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku". (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain Muhammad Yusuf : "Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab".


Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, walaupun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesihatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.


Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.


Islam menolak sistem ke-rahib-an karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah dan kodrat Allah Ta'ala yang telah ditetapkan bagi makhluknya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang dikaruniakan Allah, misalnya ia berkata : "Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila punya istri tidak cukup ?!".

Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah memerintahkan untuk kahwin, dan seandainya mereka fakir pasti Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya:

"Ertinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkahwin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".(An-Nur : 32).


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya :

"Ertinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya". (Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu 'anhu).

Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.



Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu pernah berkata : "Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang bujangan". (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul 'Arus hal. 20). 

Sunday, 28 December 2014

AL-QUR'AN KITABULLAH DAN NABI MUHAMMAD PESURUH ALLAH


Apakah AI-Quran itu
dan Siapakah Muhammad itu?


Al-Quran adalah firman Allah sebagai sumber utama untuk setiap keyakinan dan ibadah orang Islam. Hal ini merupakan sebuah peraturan untuk semua subjek yang berhubungan dengan manusia, kebijakan, ajaran, ibadah, jual-beli, hukum, dan lain-lain. Akan tetapi yang Paling utama adalah hubungan antara Allah dan makhluk Nya. Pada saat yang sama, al-Quran juga memberikan pedoman dan ajaran secara mendetail tentang kemasyarakatan, bergaul atau berperi laku dengan sesama manusia dan sistem ekonomi secara adil.

Mushaf al-Quran diturunkan kepada Nabi Muham­mad SAW dalam bahasa Arab. Sehingga banyak terjemahan al-Quran, baik yang diterjemahkan ke daiam bahasa Inggris atau bahasa lain. Tidak ada al-Quran lain atau versi lain al-Quran selain al-Quran itu sendiri. Al-Quran tetap eksis hanya dalam bahasa Arab sejak diturunkan.

Nabi Muhammad SAW lahir di Makkah, Jazirah Arab, tahun 570 M. Ayahnya meninggal sebelum beliau lahir dan sebentar kemudian ibunya juga meninggal. Akhirnya beliau diasuh pamannya, salah satu orang yang dihormati di suku Quraisy. Dia diasuh dalam keadaan buta huruf tidak dapat membaca atau menulis dan tetap dengan keadaan demikian sampai meninggal. Begitu beliau tumbuh dewasa, dia terkenal sebagai seorang yang jujur, terpercaya, dermawan, dan tulus hati. Karena dia orang yang dapat dipercaya, dia mendapat julukan al-Amin.

Nabi Muhammad SAW sangat tafakur dan dia sangat dibenci oleh masyarakat yang menyembah berhala sepanjang dekade. Pada waktu berumur empat puluh tahun, Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama kali dari Allah SWT melalui malaikat Jibril. Wahyu itu berlangsung selama 23 tahun dan terkumpul dalam sebuah mushaf yang terkenal dengan nama al-Quran.

Hadis adalah perkataan Nabi Muhammad SAW yang juga dijadikan sumber kedua. Akan tetapi, pernyataan ini tidak dijadikan susunan kata secara langsung dari Allah. Sesegera mungkin dia mulai menyampaikan al-Quran dan mengajarkan kebenaran yang telah Allah turunkan kepadanya, dia dan pengikutnya yang masih sedikit mendapat penyiksaan dari orang-orang kafir. Penganiayaan itu semakin berat sampai tahun 622 M, dimana Allah memerintahkan mereka untuk berhijrah.

Hijrah ini dari kota Makkah ke kota Madinah, sekitar 400 kilometer ke arah utara. Peristiwa hijrah ini lantas dijadikan sebagai pedoman kalender Hijriah.

Setelah beberapa tahun, Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya sanggup untuk kembali ke Makkah di mana mereka memaafkan musuh-musuhnya. Sebelum Nabi Muhammad SAW meninggal pada umur 63 tahun, Islam telah menyebar ke seluruh ke Jazirah Arab. Dan sampai berabad-abad sepeninggainya, Islam telah menyebar ke Barat sampai ke Spanyol dan ke Timur sejauh Cina.

Di antara alasan-alasan mengapa Islam cepat berkembang dan menyebar karena Islam mengajarkan kebenaran dan perdamaian. Islam memiliki keyakinan, mengajarkan, dan merupakan agama tauhid, yaitu yang hanya menyembah satu tuhan, satu-satunya Tuhan yang patut disembah.


Nabi Muhammad SAW adalah contoh teladan yang memiliki sifat jujur, adil, murah hati, selalu mengasihi, dan pemberani. Dia menghilangkan semua tindak kejahatan dan berusaha sejauh mungkin semata-mata demi agama Allah dan pahala-Nya di akhirat nanti. Semua urusan dan perbuatannya dia sandarkan pada Allah.

Saturday, 27 December 2014

IMAM AL-BUKHARI, BIODATA DAN SEJARAH RINGKAS البخاري


Kelahiran dan Masa Kecil Imam Bukhari


Imam Bukhari (semoga Allah merahmatinya) lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju'fiy Al Bukhari, namun beliau lebih dikenal dengan nama Bukhari. Beliau lahir pada hari Jumat, tepatnya pada tanggal 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M). Kakeknya bernama Bardizbeh, turunan Persi yang masih beragama Zoroaster. Tapi orangtuanya, Mughoerah, telah memeluk Islam di bawah asuhan Al-Yaman el-Ja’fiy. Sebenarnya masa kecil Imam Bukhari penuh dengan keprihatinan. Di samping menjadi anak yatim, juga tidak dapat melihat karena buta (tidak lama setelah lahir, beliau kehilangan penglihatannya tersebut). Ibunya senantiasa berusaha dan berdo'a untuk kesembuhan beliau. Alhamdulillah, dengan izin dan karunia Allah, menjelang usia 10 tahun matanya sembuh secara total.
 
Imam Bukhari adalah ahli hadits yang termasyhur diantara para ahli hadits sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Ahmad, Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih dan hadits, hadits-hadits beliau memiliki derajat yang tinggi. Sebagian menyebutnya dengan julukan Amirul Mukminin fil Hadits (Pemimpin kaum mukmin dalam hal Ilmu Hadits). Dalam bidang ini, hampir semua ulama di dunia merujuk kepadanya.

Tempat beliau lahir kini termasuk wilayah Rusia, yang waktu itu memang menjadi pusat kebudayaan ilmu pengetahuan Islam sesudah Madinah, Damaskus dan Bagdad. Daerah itu pula yang telah melahirkan filosof-filosof besar seperti al-Farabi dan Ibnu Sina. Bahkan ulama-ulama besar seperti Zamachsari, al-Durdjani, al-Bairuni dan lain-lain, juga dilahirkan di Asia Tengah. Sekalipun daerah tersebut telah jatuh di bawah kekuasaan Uni Sovyet (Rusia), namun menurut Alexandre Benningsen dan Chantal Lemercier Quelquejay dalam bukunya "Islam in the Sivyet Union" (New York, 1967), pemeluk Islamnya masih berjumlah 30 milliun. Jadi merupakan daerah yang pemeluk Islam-nya nomor lima besarnya di dunia setelah Indonesia, Pakistan, India dan Cina.


Keluarga dan Guru Imam Bukhari


Bukhari dididik dalam keluarga ulama yang taat beragama. Dalam kitab As-Siqat, Ibnu Hibban menulis bahwa ayahnya dikenal sebagai orang yang wara' dalam arti berhati-hati terhadap hal-hal yang hukumnya bersifat syubhat (ragu-ragu), terlebih lebih terhadap hal-hal yang sifatnya haram. Ayahnya adalah seorang ulama bermadzhab Maliki dan merupakan mudir dari Imam Malik, seorang ulama besar dan ahli fikih. Ayahnya wafat ketika Bukhari masih kecil.

Perhatiannya kepada ilmu hadits yang sulit dan rumit itu sudah tumbuh sejak usia 10 tahun, hingga dalam usia 16 tahun beliau sudah hafal dan menguasai buku-buku seperti "al-Mubarak" dan "al-Waki". Bukhari berguru kepada Syekh Ad-Dakhili, ulama ahli hadits yang masyhur di Bukhara. Pada usia 16 tahun bersama keluarganya, ia mengunjungi kota suci Mekkah dan Madinah, dimana di kedua kota suci itu beliau mengikuti kuliah para guru-guru besar ahli hadits. Pada usia 18 tahun beliau menerbitkan kitab pertamanya "Qudhaya as Shahabah wat Tabi’ien" (Peristiwa-peristiwa Hukum di zaman Sahabat dan Tabi’ien).

Bersama gurunya Syekh Ishaq, beliau menghimpun hadits-hadits shahih dalam satu kitab, dimana dari satu juta hadits yang diriwayatkan oleh 80.000 perawi disaring lagi menjadi 7275 hadits. Diantara guru-guru beliau dalam memperoleh hadits dan ilmu hadits antara lain adalah Ali bin Al Madini, Ahmad bin Hanbali, Yahya bin Ma'in, Muhammad bin Yusuf Al Faryabi, Maki bin Ibrahim Al Bakhi, Muhammad bin Yusuf al Baykandi dan Ibnu Rahwahih. Selain itu ada 289 ahli hadits yang haditsnya dikutip dalam kitab Shahih-nya.
 

Kejeniusan Imam Bukhari


Bukhari diakui memiliki daya hapal tinggi, yang diakui oleh kakaknya Rasyid bin Ismail. Kakak sang Imam ini menuturkan, pernah Bukhari muda dan beberapa murid lainnya mengikuti kuliah dan ceramah cendekiawan Balkh. Tidak seperti murid lainnya, Bukhari tidak pernah membuat catatan kuliah. Ia sering dicela membuang waktu karena tidak mencatat, namun Bukhari diam tak menjawab. Suatu hari, karena merasa kesal terhadap celaan itu, Bukhari meminta kawan-kawannya membawa catatan mereka, kemudian beliau membacakan secara tepat apa yang pernah disampaikan selama dalam kuliah dan ceramah tersebut. Tercenganglah mereka semua, lantaran Bukhari ternyata hafal di luar kepala 15.000 hadits, lengkap dengan keterangan yang tidak sempat mereka catat.

Ketika sedang berada di Bagdad, Imam Bukhari pernah didatangi oleh 10 orang ahli hadits yang ingin menguji ketinggian ilmu beliau. Dalam pertemuan itu, 10 ulama tersebut mengajukan 100 buah hadits yang sengaja "diputar-balikkan" untuk menguji hafalan Imam Bukhari. Ternyata hasilnya mengagumkan. Imam Bukhari mengulang kembali secara tepat masing-masing hadits yang salah tersebut, lalu mengoreksi kesalahannya, kemudian membacakan hadits yang benarnya. Ia menyebutkan seluruh hadits yang salah tersebut di luar kepala, secara urut, sesuai dengan urutan penanya dan urutan hadits yang ditanyakan, kemudian membetulkannya. Inilah yang sangat luar biasa dari sang Imam, karena beliau mampu menghafal hanya dalam waktu satu kali dengar.

Selain terkenal sebagai seorang ahli hadits, Imam Bukhari ternyata tidak melupakan kegiatan lain, yakni olahraga. Ia misalnya sering belajar memanah sampai mahir, sehingga dikatakan sepanjang hidupnya, sang Imam tidak pernah luput dalam memanah kecuali hanya dua kali. Keadaan itu timbul sebagai pengamalan sunnah Rasul yang mendorong dan menganjurkan kaum Muslimin belajar menggunakan anak panah dan alat-alat perang lainnya.


Karya-karya Imam Bukhari


Karyanya yang pertama berjudul "Qudhaya as Shahabah wat Tabi’ien" (Peristiwa-peristiwa Hukum di zaman Sahabat dan Tabi’ien). Kitab ini ditulisnya ketika masih berusia 18 tahun. Ketika menginjak usia 22 tahun, Imam Bukhari menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci bersama-sama dengan ibu dan kakaknya yang bernama Ahmad. Di sanalah beliau menulis kitab "At-Tarikh" (sejarah) yang terkenal itu. Beliau pernah berkata, "Saya menulis buku "At-Tarikh" di atas makam Nabi Muhammad SAW di waktu malam bulan purnama".

Karya Imam Bukhari lainnya antara lain adalah kitab Al-Jami' ash Shahih, Al-Adab al Mufrad, At Tharikh as Shaghir, At Tarikh Al Awsat, At Tarikh al Kabir, At Tafsir Al Kabir, Al Musnad al Kabir, Kitab al 'Ilal, Raf'ul Yadain fis Salah, Birrul Walidain, Kitab Ad Du'afa, Asami As Sahabah dan Al Hibah. Diantara semua karyanya tersebut, yang paling monumental adalah kitab Al-Jami' as-Shahih yang lebih dikenal dengan nama Shahih Bukhari.

Dalam sebuah riwayat diceritakan, Imam Bukhari berkata: "Aku bermimpi melihat Rasulullah saw., seolah-olah aku berdiri di hadapannya, sambil memegang kipas yang kupergunakan untuk menjaganya. Kemudian aku tanyakan mimpi itu kepada sebagian ahli ta'bir, ia menjelaskan bahwa aku akan menghancurkan dan mengikis habis kebohongan dari hadits-hadits Rasulullah saw. Mimpi inilah, antara lain, yang mendorongku untuk melahirkan kitab Al-Jami' As-Sahih."

Dalam menghimpun hadits-hadits shahih dalam kitabnya tersebut, Imam Bukhari menggunakan kaidah-kaidah penelitian secara ilmiah dan sah yang menyebabkan keshahihan hadits-haditsnya dapat dipertanggungjawabkan. Ia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meneliti dan menyelidiki keadaan para perawi, serta memperoleh secara pasti kesahihan hadits-hadits yang diriwayatkannya.

Imam Bukhari senantiasa membandingkan hadits-hadits yang diriwayatkan, satu dengan lainnya, menyaringnya dan memilih mana yang menurutnya paling shahih. Sehingga kitabnya merupakan batu uji dan penyaring bagi hadits-hadits tersebut. Hal ini tercermin dari perkataannya: "Aku susun kitab Al Jami' ini yang dipilih dari 600.000 hadits selama 16 tahun."

Banyak para ahli hadits yang berguru kepadanya, diantaranya adalah Syekh Abu Zahrah, Abu Hatim Tirmidzi, Muhammad Ibn Nasr dan Imam Muslim bin Al Hajjaj (pengarang kitab Shahih Muslim). Imam Muslim  menceritakan : "Ketika Muhammad bin Ismail (Imam Bukhari) datang ke Naisabur, aku tidak pernah melihat seorang kepala daerah, para ulama dan penduduk Naisabur yang memberikan sambutan seperti apa yang mereka berikan kepadanya." Mereka menyambut kedatangannya dari luar kota sejauh dua atau tiga marhalah (100 km), sampai-sampai Muhammad bin Yahya Az Zihli (guru Imam Bukhari) berkata : "Barang siapa hendak menyambut kedatangan Muhammad bin Ismail besok pagi, lakukanlah, sebab aku sendiri akan ikut menyambutnya."


Penelitian Hadits


Untuk mengumpulkan dan menyeleksi hadits shahih, Bukhari menghabiskan waktu selama 16 tahun untuk mengunjungi berbagai kota guna menemui para perawi hadits, mengumpulkan dan menyeleksi haditsnya. Diantara kota-kota yang disinggahinya antara lain Bashrah, Mesir, Hijaz (Mekkah, Madinah), Kufah, Baghdad sampai ke Asia Barat. Di Baghdad, Bukhari sering bertemu dan berdiskusi dengan ulama besar Imam Ahmad bin Hanbali. Dari sejumlah kota-kota itu, ia bertemu dengan 80.000 perawi. Dari merekalah beliau mengumpulkan dan menghafal satu juta hadits.

Namun tidak semua hadits yang ia hapal kemudian diriwayatkan, melainkan terlebih dahulu diseleksi dengan seleksi yang sangat ketat, diantaranya apakah sanad (riwayat) dari hadits tersebut bersambung dan apakah perawi (periwayat / pembawa) hadits itu terpercaya dan tsiqqah (kuat). Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani, akhirnya Bukhari menuliskan sebanyak 9082 hadis dalam karya monumentalnya Al Jami' as-Shahih yang dikenal sebagai Shahih Bukhari.

Dalam meneliti dan menyeleksi hadits dan diskusi dengan para perawi tersebut, Imam Bukhari sangat sopan. Kritik-kritik yang ia lontarkan kepada para perawi juga cukup halus namun tajam. Kepada para perawi yang sudah jelas kebohongannya ia berkata, "perlu dipertimbangkan, para ulama meninggalkannya atau para ulama berdiam dari hal itu" sementara kepada para perawi yang haditsnya tidak jelas ia menyatakan "Haditsnya diingkari". Bahkan banyak meninggalkan perawi yang diragukan kejujurannya. Beliau berkata "Saya meninggalkan 10.000 hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang perlu dipertimbangkan dan meninggalkan hadits-hadits dengan jumlah yang sama atau lebih, yang diriwayatan oleh perawi yang dalam pandanganku perlu dipertimbangkan".

Banyak para ulama atau perawi yang ditemui sehingga Bukhari banyak mencatat jati diri dan sikap mereka secara teliti dan akurat. Untuk mendapatkan keterangan yang lengkap mengenai sebuah hadits, mencek keakuratan sebuah hadits ia berkali-kali mendatangi ulama atau perawi meskipun berada di kota-kota atau negeri yang jauh seperti Baghdad, Kufah, Mesir, Syam, Hijaz seperti yang dikatakan beliau "Saya telah mengunjungi Syam, Mesir dan Jazirah masing-masing dua kali, ke Basrah empat kali menetap di Hijaz selama enam tahun dan tidak dapat dihitung berapa kali saya mengunjungi Kufah dan Baghdad untuk menemui ulama-ulama ahli hadits."

Disela-sela kesibukannya sebagai sebagai ulama, pakar hadits, ia juga dikenal sebagai ulama dan ahli fiqih, bahkan tidak lupa dengan kegiatan kegiatan olahraga dan rekreatif seperti belajar memanah sampai mahir, bahkan menurut suatu riwayat, Imam Bukhari tidak pernah luput memanah kecuali dua kali.


Metode Imam Bukhari dalam Menulis Kitab Hadits


Sebagai intelektual muslim yang berdisiplin tinggi, Imam Bukhari dikenal sebagai pengarang kitab yang produktif. Karya-karyanya tidak hanya dalam disiplin ilmu hadits, tapi juga ilmu-ilmu lain, seperti tafsir, fikih, dan tarikh. Fatwa-fatwanya selalu menjadi pegangan umat sehingga ia menduduki derajat sebagai mujtahid mustaqil (ulama yang ijtihadnya independen), tidak terikat pada mazhab tertentu, sehingga mempunyai otoritas tersendiri dalam berpendapat dalam hal hukum.

Pendapat-pendapatnya terkadang sejalan dengan Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi, pendiri mazhab Hanafi), tetapi terkadang bisa berbeda dengan beliau. Sebagai pemikir bebas yang menguasai ribuan hadits shahih, suatu saat beliau bisa sejalan dengan Ibnu Abbas, Atha ataupun Mujahid dan bisa juga berbeda pendapat dengan mereka.

Diantara puluhan kitabnya, yang paling masyhur ialah kumpulan hadits shahih yang berjudul Al-Jami' as-Shahih, yang belakangan lebih populer dengan sebutan Shahih Bukhari. Ada kisah unik tentang penyusunan kitab ini. Suatu malam Imam Bukhari bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad saw., seolah-olah Nabi Muhammad saw. berdiri dihadapannya. Imam Bukhari lalu menanyakan makna mimpi itu kepada ahli mimpi. Jawabannya adalah beliau (Imam Bukhari) akan menghancurkan dan mengikis habis kebohongan yang disertakan orang dalam sejumlah hadits Rasulullah saw. Mimpi inilah, antara lain yang mendorong beliau untuk menulis kitab "Al-Jami 'as-Shahih".

Dalam menyusun kitab tersebut, Imam Bukhari sangat berhati-hati. Menurut Al-Firbari, salah seorang muridnya, ia mendengar Imam Bukhari berkata. "Saya susun kitab Al-Jami' as-Shahih ini di Masjidil Haram, Mekkah dan saya tidak mencantumkan sebuah hadits pun kecuali sesudah shalat istikharah dua rakaat memohon pertolongan kepada Allah, dan sesudah meyakini betul bahwa hadits itu benar-benar shahih". Di Masjidil Haram-lah ia menyusun dasar pemikiran dan bab-babnya secara sistematis.

Setelah itu ia menulis mukaddimah dan pokok pokok bahasannya di Rawdah Al-Jannah, sebuah tempat antara makam Rasulullah dan mimbar di Masjid Nabawi di Madinah. Barulah setelah itu ia mengumpulkan sejumlah hadits dan menempatkannya dalam bab-bab yang sesuai. Proses penyusunan kitab ini dilakukan di dua kota suci tersebut dengan cermat dan tekun selama 16 tahun. Ia menggunakan kaidah penelitian secara ilmiah dan cukup modern sehingga hadits haditsnya dapat dipertanggung-jawabkan.

Dengan bersungguh-sungguh ia meneliti dan menyelidiki kredibilitas para perawi sehingga benar-benar memperoleh kepastian akan keshahihan hadits yang diriwayatkan. Ia juga selalu membandingkan hadits satu dengan yang lainnya, memilih dan menyaring, mana yang menurut pertimbangannya secara nalar paling shahih. Dengan demikian, kitab hadits susunan Imam Bukhari benar-benar menjadi batu uji dan penyaring bagi sejumlah hadits lainnya. "Saya tidak memuat sebuah hadits pun dalam kitab ini kecuali hadits-hadits shahih", katanya suatu saat.

Di belakang hari, para ulama hadits menyatakan, dalam menyusun kitab Al-Jami' as-Shahih, Imam Bukhari selalu berpegang teguh pada tingkat keshahihan paling tinggi dan tidak akan turun dari tingkat tersebut, kecuali terhadap beberapa hadits yang bukan merupakan materi pokok dari sebuah bab.

Menurut Ibnu Shalah, dalam kitab Muqaddimah, kitab Shahih Bukhari itu memuat 7275 hadits. Selain itu ada hadits-hadits yang dimuat secara berulang, dan ada 4000 hadits yang dimuat secara utuh tanpa pengulangan. Penghitungan itu juga dilakukan oleh Syekh Muhyiddin An Nawawi dalam kitab At-Taqrib. Dalam hal itu, Ibnu Hajar Al-Atsqalani dalam kata pendahuluannya untuk kitab Fathul Bari (yakni syarah atau penjelasan atas kitab Shahih Bukhari) menulis, semua hadits shahih yang dimuat dalam Shahih Bukhari (setelah dikurangi dengan hadits yang dimuat secara berulang) sebanyak 2.602 buah. Sedangkan hadits yang mu'allaq (ada kaitan satu dengan yang lain, bersambung) namun marfu (diragukan) ada 159 buah. Adapun jumlah semua hadits shahih termasuk yang dimuat berulang sebanyak 7397 buah. Perhitungan berbeda diantara para ahli hadits tersebut dalam mengomentari kitab Shahih Bukhari semata-mata karena perbedaan pandangan mereka dalam ilmu hadits.

 

Terjadinya Fitnah


Muhammad bin Yahya Az-Zihli berpesan kepada para penduduk agar menghadiri dan mengikuti pengajian yang diberikannya. Ia berkata: "Pergilah kalian kepada orang alim dan saleh itu, ikuti dan dengarkan pengajiannya." Namun tak lama kemudian ia mendapat fitnah dari orang-orang yang dengki. Mereka menuduh sang Imam sebagai orang yang berpendapat bahwa "Al-Qur'an adalah makhluk".

Hal inilah yang menimbulkan kebencian dan kemarahan gurunya, Az-Zihli kepadanya. Kata Az-Zihli : "Barang siapa berpendapat bahwa lafadz-lafadz Al-Qur'an adalah makhluk, maka ia adalah ahli bid'ah. Ia tidak boleh diajak bicara dan majelisnya tidak boleh didatangi. Dan barang siapa masih mengunjungi majelisnya, curigailah dia." Setelah adanya ultimatum tersebut, orang-orang mulai menjauhinya.

Sebenarnya, Imam Bukhari terlepas dari fitnah yang dituduhkan kepadanya itu. Diceritakan, seseorang berdiri dan mengajukan pertanyaan kepadanya: "Bagaimana pendapat Anda tentang lafadz-lafadz Al-Qur'an, makhluk ataukah bukan?" Bukhari berpaling dari orang itu dan tidak mau menjawab kendati pertanyaan itu diajukan sampai tiga kali.

Tetapi orang itu terus mendesak. Ia pun menjawab: "Al-Qur'an adalah kalam Allah, bukan makhluk, sedangkan perbuatan manusia adalah makhluk dan fitnah merupakan bid'ah." Pendapat yang dikemukakan Imam Bukhari ini, yakni dengan membedakan antara yang dibaca dengan bacaan, adalah pendapat yang menjadi pegangan para ulama ahli tahqiq (pengambil kebijakan) dan ulama salaf. Tetapi dengki dan iri adalah buta dan tuli. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Bukhari pernah berkata : "Iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang. Al-Quran adalah kalam Allah, bukan makhluk. Sahabat Rasulullah SAW, yang paling utama adalah Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali. Dengan berpegang pada keimanan inilah aku hidup, aku mati dan dibangkitkan di akhirat kelak, insya Allah." Di lain kesempatan, ia berkata: "Barang siapa menuduhku berpendapat bahwa lafadz-lafadz Al-Qur'an adalah makhluk, ia adalah pendusta."


Wafatnya Imam Bukhari



Suatu ketika penduduk Samarkand mengirim surat kepada Imam Bukhari. Isinya, meminta dirinya agar menetap di negeri itu (Samarkand). Ia pun pergi memenuhi permohonan mereka. Ketika perjalanannya sampai di Khartand, sebuah desa kecil terletak dua farsakh (sekitar 10 Km) sebelum Samarkand, ia singgah terlebih dahulu untuk mengunjungi beberapa familinya. Namun disana beliau jatuh sakit selama beberapa hari. Dan Akhirnya meninggal pada tanggal 31 Agustus 870 M (256 H) pada malam Idul Fitri dalam usia 62 tahun kurang 13 hari. Beliau dimakamkan selepas Shalat Dzuhur pada Hari Raya Idul Fitri. Sebelum meninggal dunia, ia berpesan bahwa jika meninggal nanti jenazahnya agar dikafani tiga helai kain, tanpa baju dalam dan tidak memakai sorban. Pesan itu dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat setempat. Beliau meninggal tanpa meninggalkan seorang anakpun.

SEJARAH RINGKAS DAN BIODATA SYEIKH NASIRUDDIN AL-ALBANIالالباني




Hadits merupakan salah satu rujukan sumber hukum Islam di samping kitab suci Al-Qur'an. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW itulah terkandung jawaban dan solusi masalah yang dihadapi oleh umat di berbagai bidang kehidupan. Berbicara tentang ilmu hadits, umat Islam tidak akan melupakan jasa Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, atau yang lebih dikenal dengan Syeikh Al-Albani. Ia merupakan salah satu tokoh pembaharu Islam abad ini.

Karya dan jasa-jasanya cukup banyak dan sangat membantu umat Islam terutama dalam menghidupkan kembali ilmu hadits. Ia berjasa memurnikan ajaran Islam dari hadits-hadits lemah dan palsu serta meneliti derajat hadits. Al-Albani mempunyai nama lengkap Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Nuh al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H di kota Ashqadar, ibu kota Albania masa lampau. Ia dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya secara materi, namun sangat kaya ilmu. Ayah al-Albani bernama Al Haj Nuh adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syari'at di ibukota negara dinasti Utsmaniyah (kini Istambul).

Ketika Raja Ahmad Zagha naik tahta di Albania dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, Syeikh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya ia memutuskan untuk berhijrah ke Syam dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena fitnah. Dari sana, ia sekeluarga bertolak ke Damaskus. Setiba di Damaskus, Syeikh al-Albani kecil mulai mempelajari bahasa Arab. Al-Albani kecil masuk sekolah madrasah yang dikelola oleh Jum'iyah al-Is'af al-Khairiyah. Ia terus belajar di sekolah tersebut hingga kelas terakhir dan lulus di tingkat Ibtida'iyah.

Selanjutnya, ia meneruskan belajarnya langsung kepada para syeikh. Ia mempelajari Al-Qur'an dari ayahnya sampai selesai, disamping juga mempelajari sebagian fikih madzab Hanafi. Al-Albani juga mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul. Keterampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya. Pada umur 20 tahun, pemuda Al-Albani mulai mengkonsentrasikan diri pada ilmu hadits. Ketertarikannya itu berawal dari pembahasan-pembahasan yang ada dalam majalah al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syeikh Muhammad Rasyid Ridha. Tulisan-tulisan sang Syeikh, sangat memukau hatinya.

Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin sebuah kitab berjudul Al-Mughni 'an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah min al-Akhbar, karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang terdapat pada Ihya' Ulumuddin-nya Al-Ghazali. Awalnya kegiatan Al-Albani dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya. Ia mengomentarinya begini, ''Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit (bangkrut).'' Namun Syeikh al-Albani justru semakin cinta terhadap dunia hadits. Pada perkembangan berikutnya, Al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab-kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan Perpustakaan adh-Dhahiriyah di Damaskus. Di samping juga meminjam buku-buku dari beberapa perpustakaan khusus.

Begitulah, hadits menjadi kesibukan rutinnya sampai-sampai ia menutup kios reparasi jamnya. Al-Albani lebih betah berlama-lama dalam perpustakaan adh-Dhahiriyah, sehingga setiap harinya mencapai 12 jam. Tidak pernah istirahat mentelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu shalat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang dibawanya ke perpustakaan. Akhirnya kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuknya. Bahkan kemudian ia diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, Al-Albani makin leluasa mempelajari banyak sumber.

Syeikh Al-Albani pernah dua kali mendekam dalam penjara. Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan. Itu tidak lain karena gigihnya beliau berdakwah kepada sunnah dan memerangi bid'ah sehingga orang-orang yang dengki kepadanya menebarkan fitnah.

Pengalaman mengajarnya dilakukan ketika menjadi pengajar di Jami'ah Islamiyah (Universitas Islam Madinah) selama tiga tahun. Dari tahun 1381-1383 H, ia mengajar tentang hadits dan ilmu-ilmu hadits. Setelah itu ia pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan meminta kepada Syeikh Al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di Kerajaan Yordania.

Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi permintaan itu. Pada tahun 1395-1398 H ia kembali ke Madinah untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam'iyah Islamiyah di sana. Di negeri itu pula, Al-Albani mendapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Saudi Arabia berupa King Faisal Fundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H. Sebelum berpulang, Syeikh Al-Albani berwasiat agar perpustakaan pribadinya, baik berupa buku-buku yang sudah dicetak, buku-buku hasil foto kopi, manuskrip-manuskrip (yang ditulis olehnya ataupun orang lain) seluruhnya diserahkan kepada pihak Perpustakaan Jami'ah. Ia wafat pada hari Jum'at malam Sabtu tanggal 21 Jumada Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yordania.

Karya-karya beliau amat banyak, ada yang sudah dicetak, ada yang masih berupa manuskrip dan ada yang mafqud (hilang). Jumlahnya sekitar 218 judul. Karya yang terkenal antara lain :
  1. Dabuz-Zifaf fi As-Sunnah al-Muthahharah
  2. Al-Ajwibah an-Nafi'ah 'ala as'ilah masjid al-Jami'ah
  3. Silisilah al-Ahadits ash Shahihah
  4. Silisilah al-Ahadits adh-Dha'ifah wal Maudhu'ah
  5. At-Tawasul wa anwa'uhu
  6. Ahkam Al-Jana'iz wabida'uha.
Di samping itu, beliau juga memiliki buku kumpulan ceramah, bantahan terhadap berbagai pemikiran sesat, dan buku berisi jawaban-jawaban tentang pelbagai masalah yang bermanfaat.


Wednesday, 24 December 2014

BIODATA DAN SEJARAH RINGKAS IMAM AL-NAWAWIالامام النووي




Beliau adalah Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain An-Nawawi Ad-Dimasyqiy, Abu Zakaria. Beliau dilahirkan pada bulan Muharram tahun 631 H di Nawa, sebuah kampung di daerah Dimasyq (Damascus) yang sekarang merupakan ibukota Suriah. Beliau dididik oleh ayah beliau yang terkenal dengan kesalehan dan ketakwaan. Beliau mulai belajar di katatib (tempat belajar baca tulis untuk anak-anak) dan hafal Al-Quran sebelum menginjak usia baligh.

Ketika berumur sepuluh tahun, Syaikh Yasin bin Yusuf Az-Zarkasyi melihatnya dipaksa bermain oleh teman-teman sebayanya, namun ia menghindar, menolak dan menangis karena paksaan tersebut. Syaikh ini berkata bahwa anak ini diharapkan akan menjadi orang paling pintar dan paling zuhud pada masanya dan bisa memberikan manfaat yang besar kepada umat Islam. Perhatian ayah dan guru beliaupun menjadi semakin besar.

An-Nawawi tinggal di Nawa hingga berusia 18 tahun. Kemudian pada tahun 649 H ia memulai rihlah thalabul ilminya ke Dimasyq dengan menghadiri halaqah–halaqah ilmiah yang diadakan oleh para ulama kota tersebut. Ia tinggal di madrasah Ar-rawahiyyah didekat Al-Jami’ Al-Umawiy. Jadilah thalabul ilmi sebagai kesibukannya yang utama. Disebutkan bahwa ia menghadiri dua belas halaqah dalam sehari. Ia rajin sekali dan menghafal banyak hal. Iapun mengungguli teman-temannya yang lain. Ia berkata : “Dan aku menulis segala yang berhubungan dengannya,baik penjelasan kalimat yang sulit maupun pemberian harakat pada kata-kata. Dan Allah telah memberikan barakah dalam waktuku.” [Syadzaratudz Dzahab 5/355].

Diantara syaikh beliau: Abul Baqa’ An-Nablusiy, Abdul Aziz bin Muhammad Al-Ausiy, Abu Ishaq Al-Muradiy, Abul Faraj Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy, Ishaq bin Ahmad Al-Maghribiy dan Ibnul Firkah. Dan diantara murid beliau: Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’iy, Abul Hajjaj Al-Mizziy, Ibnun Naqib Asy-Syafi’iy,Abul ‘Abbas Al-Isybiliy dan Ibnu ‘Abdil Hadi.

Pada tahun 651 H ia menunaikan ibadah haji bersama ayahnya, kemudian ia pergi ke Madinah dan menetap disana selama satu setengah bulan lalu kembali ke Dimasyq. Pada tahun 665 H ia mengajar di Darul Hadits Al-Asyrafiyyah (Dimasyq) dan menolak untuk mengambil gaji.

Beliau digelari Muhyiddin ( yang menghidupkan agama ) dan membenci gelar ini karena tawadhu’ beliau. Disamping itu, agama islam adalah agama yang hidup dan kokoh, tidak memerlukan orang yang menghidupkannya sehingga menjadi hujjah atas orang-orang yang meremehkannya atau meninggalkannya. Diriwayatkan bahwa beliau berkata :”Aku tidak akan memaafkan orang yang menggelariku Muhyiddin”.

Imam An-Nawawi adalah seorang yang zuhud, wara’ dan bertaqwa. Beliau sederhana, qana’ah dan berwibawa. Beliau menggunakan banyak waktu beliau dalam ketaatan. Sering tidak tidur malam untuk ibadah atau menulis. Beliau juga menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk kepada para penguasa, dengan cara yang telah digariskan Islam. Beliau menulis surat berisi nasehat untuk pemerintah dengan bahasa yang halus sekali. Suatu ketika beliau dipanggil oleh raja Azh-Zhahir Bebris untuk menandatangani sebuah fatwa. Datanglah beliau yang bertubuh kurus dan berpakaian sangat sederhana. Raja pun meremehkannya dan berkata: ”Tandatanganilah fatwa ini!!” Beliau membacanya dan menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Raja marah dan berkata: ”Kenapa !?” Beliau menjawab: ”Karena berisi kedhaliman yang nyata”. Raja semakin marah dan berkata: ”Pecat ia dari semua jabatannya”. Para pembantu raja berkata: ”Ia tidak punya jabatan sama sekali. Raja ingin membunuhnya tapi Allah menghalanginya. Raja ditanya: ”Kenapa tidak engkau bunuh dia padahal sudah bersikap demikian kepada Tuan?” Rajapun menjawab: ”Demi Allah, aku sangat segan padanya”.

Imam Nawawi meninggalkan banyak sekali karya ilmiah yang terkenal. Jumlahnya sekitar empat puluh kitab, diantaranya:
  1. Dalam bidang hadits : Arba’in, Riyadhush Shalihin, Al- Minhaj (Syarah Shahih Muslim), At-Taqrib wat Taysir fi Ma’rifat Sunan Al-Basyirin Nadzir.
  2. Dalam bidang fiqih: Minhajuth Thalibin, Raudhatuth Thalibin, Al-Majmu’.
  3. Dalam bidang bahasa: Tahdzibul Asma’ wal Lughat.
  4. Dalam bidang akhlak: At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, Bustanul Arifin, Al-Adzkar.
Kitab-kitab ini dikenal secara luas termasuk oleh orang awam dan memberikan manfaat yang besar sekali untuk umat. Ini semua tidak lain karena taufik dari Allah Ta’ala, kemudian keikhlasan dan kesungguhan beliau dalam berjuang.

Secara umum beliau termasuk salafi dan berpegang teguh pada manhaj ahlul hadits, tidak terjerumus dalam filsafat dan berusaha meneladani generasi awal umat dan menulis bantahan untuk ahlul bid’ah yang menyelisihi mereka. Namun beliau tidak ma’shum (terlepas dari kesalahan) dan jatuh dalam kesalahan yang banyak terjadi pada uluma-ulama di zaman beliau yaitu kesalahan dalam masalah sifat-sifat Allah Subhanah. Beliau kadang menta’wil dan kadang–kadang tafwidh. Orang yang memperhatikan kitab-kitab beliau akan mendapatkan bahwa beliau bukanlah muhaqqiq dalam bab ini, tidak seperti dalam cabang ilmu yang lain. Dalam bab ini beliau banyak mendasarkan pendapat beliau pada nukilan–nukilan dari para ulama tanpa mengomentarinya.

Adapun memvonis Imam Nawawi sebagai Asy’ari, itu tidak benar karena beliau banyak menyelisihi mereka (orang-orang Asy’ari) dalam masalah-masalah aqidah yang lain seperti ziyadatul iman dan khalqu af’alil ‘ibad. Karya-karya beliau tetap dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari, dengan berhati-hati terhadap kesalahan-kesalahan yang ada. Tidak boleh bersikap seperti kaum Haddadiyyun yang membakar kitab-kitab karya beliau karena adanya beberapa kesalahan didalamnya.
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa kerajaan Saudi ditanya tentang aqidah beliau dan menjawab: ”Lahu aghlaath fish shifat” (Beliau memiliki beberapa kesalahan dalam bab sifat-sifat Allah).

Imam Nawawi meninggal pada 24 Rajab 676 H -rahimahullah wa ghafarahu-.
Catatan: Lihat biografi beliau di Tadzkiratul Huffazh 147, Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra, Syadzaratudz Dzahab 5/354


Tuesday, 23 December 2014

HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI ISTERI 18SX XXX


HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI-ISTRI
Pertanyaan:
Sebagaimana diketahui, bahwa seorang Muslim tidak boleh malu untuk  menanyakan  apa  saja  yang  berkaitan  dengan hukum agama, baik yang bersifat umum maupun pribadi.

Oleh karena itu, izinkanlah kami mengajukan suatu pertanyaan mengenai    hubungan   seksual   antara   suami-istri   yang berdasarkan  agama,  yaitu  jika  si  istri  menolak  ajakan suaminya  dengan alasan yang dianggap tidak tepat atau tidak berdasar. Apakah  ada  penetapan  dan  batas-batas  tertentu mengenai  hal  ini,  serta apakah ada petunjuk-petunjuk yang berdasarkan syariat Islam  untuMk  mengatur  hubungan  kedua pasangan, terutama dalam masalah seksual tersebut?
 
Jawab:
Benar,  kita  tidak  boleh bersikap malu dalam memahami ilmu agama, untuk  menanyakan  sesuatu  hal.  Aisyah  r.a.  telah memuji  wanita  Anshar,  bahwa  mereka tidak dihalangi sifat malu   untuk   menanyakan   ilmu   agama.   Walaupun   dalam masalah-masalah  yang berkaitan dengan haid, nifas, janabat, dan lain-lainnya, di hadapan umum  ketika  di  masjid,  yang biasanya  dihadiri  oleh orang banyak dan di saat para ulama mengajarkan  masalah-masalah  wudhu,  najasah   (macam-macam najis), mandi janabat, dan sebagainya.

Hal serupa juga terjadi di tempat-tempat pengajian Al-Qur'an dan hadis yang ada hubungannya dengan masalah tersebut, yang bagi  para  ulama  tidak ada jalan lain, kecuali dengan cara menerangkan secara  jelas  mengenai  hukum-hukum  Allah  dan Sunnah   Nabi   saw.   dengan  cara  yang  tidak  mengurangi kehormatan  agama,  kehebatan  masjid  dan  kewibawaan  para ulama.

Hal  itu  sesuai  dengan  apa  yang  dihimbau oleh ahli-ahli pendidikan pada saat ini. Yakni, masalah hubungan ini,  agar diungkapkan secara jelas kepada para pelajar, tanpa ditutupi atau dibesar-besarkan, agar dapat dipahami oleh mereka.

Sebenarnya,  masalah   hubungan   antara   suami-istri   itu pengaruhnya amat besar bagi kehidupan mereka, maka hendaknya memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kesalahan   dan  kerusakan  terhadap  kelangsungan  hubungan suami-istri. Kesalahan yang  bertumpuk  dapat  mengakibatkan kehancuran bagi kehidupan keluarganya.

Agama  Islam  dengan  nyata tidak mengabaikan segi-segi dari kehidupan manusia  dan  kehidupan  berkeluarga,  yang  telah diterangkan  tentang  perintah  dan larangannya. Semua telah tercantum  dalam  ajaran-ajaran  Islam,  misalnya   mengenai akhlak,  tabiat,  suluk,  dan sebagainya. Tidak ada satu hal pun yang diabaikan (dilalaikan).

1. Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor. Oleh karena itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi saw, yaitu menikah.
  
Nabi saw. telah menyatakan sebagai berikut:
"Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih khusyu, kepada Allah daripada kamu, tetapi aku bangun malam, tidur, berpuasa, tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku."
  
2. Islam telah menerangkan atas hal-hal kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai hubungannya dengan cara menerima dorongan akan masalah-masalah seksual, bahkan mengerjakannya dianggap suatu ibadat. Sebagaimana keterangan Nabi saw.:
  
"Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala)." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh dengan istri akan mendapat pahala?" Rasulullah saw. menjawab, "Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakuknn pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak  menghitung hal-hal yang baik."

Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih  agresif,  tidak  memiliki  kesabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya  wanita  itu  bersikap  pemalu  dan dapat menahan diri.

Karenanya   diharuskan  bagi  wanita  menerima  dan  menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
"Jika si istri dipanggil oleh suaminya  karena  perlu,  maka supaya  segera  datang,  walaupun  dia  sedang masak." (H.r. Tirmidzi, dan dikatakan hadis Hasan).

Dianjurkan oleh Nabi saw.  supaya  si  istri  jangan  sampai menolak   kehendak   suaminya   tanpa   alasan,  yang  dapat menimbulkan  kemarahan  atau  menyebabkannya  menyimpang  ke jalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.

Nabi saw. telah bersabda:
"Jika  suami  mengajak  tidur  si  istri  lalu  dia menolak, kemudian  suaminya  marah  kepadanya,  maka  malaikat   akan melaknat dia sampai pagi." (H.r. Muttafaq Alaih).

Keadaan  yang  demikian  itu  jika  dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih,  berhalangan, atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah swt.  adalah Tuhan  bagi  hamba-hambaNya  Yang  Maha  Pemberi  Rezeki dan Hidayat,  dengan  menerima  uzur  hambaNya.  Dan   hendaknya hambaNya juga menerima uzur tersebut.

Selanjutnya,  Islam  telah  melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya  lebih diutamakan  untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa.

Nabi saw. bersabda:
"Dilarang bagi si istri (puasa  sunnah)  sedangkan  suaminya ada, kecuali dengan izinnya." (H.r. Muttafaq Alaih).

Disamping  dipeliharanya  hak  kaum  laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga  harus  dipelihara dalam  segala  hal.  Nabi  saw.  menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam.

Beliau bersabda:
"Sesungguhnya bagi  jasadmu  ada  hak  dan  hagi  keluargamu (istrimu) ada hak."

Abu  Hamid  Al-Ghazali,  ahli fiqih dan tasawuf? dalam kitab Ihya' mengenai adab bersetubuh, beliau berkata:
"Disunnahkan memulainya dengan membaca Bismillahirrahmaanir- rahiim dan berdoa, sebagaimana Nabi saw. mengatakan:

"Ya Allah,jauhkanlah aku dan setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku'."

Rasulullah  saw.  melanjutkan sabdanya, "Jika mendapat anak, maka tidak akan diganggu oleh setan."

Al-Ghazali berkata, "Dalam  suasana  ini  (akan  bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya; dan  menutup  diri  mereka  dengan  selimut, jangan  telanjang  menyerupai  binatang.  Sang  suami  harus memelihara suasana dan  menyesuaikan  diri,  sehingga  kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas."

Berkata  Al-Imam  Abu  Abdullah  Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma'aad Fie Haadii Khainrul  'Ibaad,  mengenai  sunnah Nabi   saw.   dan   keterangannya   dalam  cara  bersetubuh. Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata:

Tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu ialah:

1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah.
2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus.
3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana  kelak di surga.

Ditambah  lagi  mengenai  manfaatnya,   yaitu:   Menundukkan pandangan,  menahan  nafsu,  menguatkan  jiwa dan agar tidak berbuat  serong  bagi  kedua  pasangan.  Nabi   saw.   telah menyatakan:

"Yang  aku  cintai  di  antara  duniamu  adalah  wanita  dan wewangian."

Selanjutnya Nabi saw. bersabda:
"Wahai para  pemuda!  Barangsiapa  yang  mampu  melaksanakan pernikahan,  maka  hendaknya  menikah.  Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan."

Kemudian   Ibnul   Qayyim   berkata,   "Sebaiknya   sebelum bersetubuh  hendaknya  diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya."

Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam  usaha  mencari jalan  baik  tidak  bersifat konservatif, bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan  atau  pendapat  masa kini.

Yang  dapat  disimpulkan  di  sini adalah bahwa sesungguhnya Islam  telah  mengenal  hubungan  seksual   diantara   kedua pasangan,   suami   istri,   yang  telah  diterangkan  dalam Al-Qur'anul  Karim   pada   Surat   Al-Baqarah,   yang   ada hubungannya dengan peraturan keluarga.

Firman Allah swt.:
"Dihalalkan  bagi  kamu  pada  malam  hari  puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah  pakaian  bagimu, dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat  menahan  nafsumu,  karena  itu, Allah  mengampuni  kamu  dan  memberi  maaf  kepadamu.  Maka sekarang campurilah  mereka  dan  ikutilah  apa  yang  telah ditetapkan  Allah  untukmu,  dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang  hitam,  yaitu  fajar. Kemudian,  sempurnakanlah  puasa  itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam  masjid.  Itulah  larangan  Allah, maka janganlah kamu mendekatinya ..." (Q.s. Al-Baqarah: 187).
Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan  antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan, yaitu:
"Mereka itu adalah  pakaian  bagimu,  dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka." (Q.s. Al-Baqarah 187).
Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah  suatu  kotoran.  Oleh  sebab  itu,  hendaklah   kamu menjauhkan  diri  dari  wanita  di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.  Apabila  mereka telah  suci  maka  campurilah  mereka  itu  di  tempat  yang diperintahkan Allah kepadamu.  Sesungguhnya  Allah  menyukai orang-orang  yang  bertobat  dan  menyukai  orang-orang yang menyucikan diri.

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah  tempat  kamu  bercocok tanam,  maka  datangilah  tanah  tempat bercocok tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki.  Dan  kerjakanlah (amal  yang  baik)  untuk  dirimu,  dan takwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan  menemuiNya.  Dan berilah  kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (Q.s. Al-Baqarah: 222-223).
Maka, semua hadis yang  menafsirkan  bahwa  dijauhinya  yang disebut  pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja. Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang.

Pada ayat di atas disebutkan:
"Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan  cara bagaimanapun kamu kehendaki." (Q.s. Al-Baqarah: 223).

Tidak  ada suatu perhatian yang melebihi daripada disebutnya masalah   dan   undang-undang   atau   peraturannya    dalam Al-Qur'anul  Karim  secara langsung, sebagaimana diterangkan di atas.

DEPETIK DARIPADA FATWA-FATWA DR YUSUF AL-QARADHAWI

SYAHADAH KUNCI SYURGA, JALAN TAUBAT BAGI HATI YANG TERPAUT DENGAN CINTA ALLAH


SYARAT UTAMA BAGI ORANG YANG MASUK ISLAM
Pertanyaan:Apa syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam?

Jawab:
 
Syarat  utama  bagi  orang  yang  baru  masuk  Islam   ialah mengucapkan  dua  kalimat  Syahadat.  Yaitu,  "Asyhadu allaa ilaaha ilallaah, wa asyhadu  anna  Muhammadar  Rasuulullah." Barangsiapa   yang   mengucapkan   dan  mengikrarkan  dengan lisannya, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku  baginya hukum-hukum  Islam,  walaupun dalam hatinya dia mengingkari. Karena  kita  diperintahkan   untuk   memberlakukan   secara lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah. Dalil dari hal itu adalah ketika Nabi  saw.  menerima  orang-orang yang  hendak  masuk  Islam,  beliau  hanya mewajibkan mereka mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi saw.  tidak  menunggu hingga datangnya waktu salat atau bulan Puasa (Ramadhan).

Di  saat Usamah, sahabat Rasulullah saw, membunuh orang yang sedang   mengucapkan,   "Laa   ilaaha    illallaah,"    Nabi menyalahkannya  dengan  sabdanya, "Engkau bunuh dia, setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah." Usamah lalu  berkata, "Dia  mengucapkan  Laa  ilaaha illallaah karena takut mati." Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Apakah  kamu  mengetahui isi hatinya?"

Dalam  Musnad  Al-Imam Ahmad diterangkan, ketika kaum Tsaqif masuk Islam, mereka mengajukan satu syarat kepada Rasulullah saw,  yaitu  supaya dibebaskan dari kewajiban bersedekah dan jihad. Lalu  Nabi  saw.  bersabda,  "Mereka  akan  melakukan (mengerjakan) sedekah dan jihad."
 

ORANG YANG MENGUCAPKAN SYAHADAT, PASTI MASUK SURGA

Pertanyaan:
Bagaimana  hukumnya  orang  yang  semasa   hidupnya   selalu mengerjakan maksiat, akan tetapi pada akhir hayatnya (ketika sakaratul maut) dia mengucapkan dua kalimat Syahadat?
Jawab:

Barangsiapa yang meninggal dalam  keadaan  bertauhid,  yaitu sebelum  menghembuskan  nafasnya  yang terakhir dia berikrar dan mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia berhak berada di sisi Allah dan masuk surgaNya.
Orang  tersebut sudah dapat dipastikan oleh Allah akan masuk surga, walaupun masuknya terakhir (tidak bersama-sama  orang yang  masuk  pertama),  karena dia diazab terlebih dahulu di neraka  disebabkan   kemaksiatan   dan   dosa-dosanya   yang dikerjakan,  yang  belum bertobat dan tidak diampuni. Tetapi dia juga tidak kekal di neraka, karena didalam hatinya masih ada   sebutir   iman.   Adapun   dalil-dalilnya  sebagaimana diterangkan dalam hadis Shahih Bukhari  dan  Shahih  Muslim, yaitu:

Dari  Abu  Dzar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa mengucapkan, 'Laa ilaaha  illallaah,' kemudian meninggal, maka pasti masuk surga."

Dari Anas r.a., bahwa Nabi saw. telah bersabda, "Akan keluar dari  neraka  bagi  orang  yang  mengucapkan,  'Laa   ilaaha illallaah,'  walaupun  hanya  sebesar  satu  butir  iman  di hatinya."

Dari Abu Dzar pula, dia  telah  berkata  bahwa  sesungguhnya Nabi  saw  telah  bersabda,  "Telah datang kepadaku malaikat Jibril dan memberi kabar gembira kepadaku, bahwa barangsiapa yang   meninggal   diantara   umatmu   dalam  keadaan  tanpa mempersekutukan Allah, maka pasti akan masuk surga, walaupun dia  berbuat  zina dan mencuri." Nabi saw. mengulangi sampai dua kali.
 
Banyak hadis yang menunjukkan bahwa kalimat Syahadat memberi hak untuk  masuk surga dan terlindung dari neraka bagi  yang mengucapkannya (mengucap Laa  ilaaha  illallaah).  Maksudnya ialah,  meskipun  dia  banyak berbuat dosa, dia tetap masuk surga, walaupun terakhir.

Sedangkan yang dimaksud terlindung dari neraka  ialah  tidak selama-lamanya  di  dalam  neraka,  tetapi  diazab  terlebih dahulu karena perbuatan maksiatnya.
 

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN SESEORANG

Pertanyaan:

Apa yang menyebabkan Islam seseorang menjadi batal?
 
Jawab:

Setiap  manusia,  apabila  telah  mengucapkan  dua   kalimat Syahadat,  maka  dia  menjadi orang Islam. Baginya wajib dan berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan  keadilan  dan kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum Islam  yang  jelas,  yang  ditetapkan  oleh  Al-Qur'an   dan As-Sunnah.

Tidak   ada   pilihan  baginya  menerima  atau  meninggalkan sebagian.  Dia  harus  menyerah  pada   semua   hukum   yang dihalalkan  dan  yang  diharamkan, sebagaimana arti (maksud) dari ayat di bawah ini:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki  yang  Mukmin  dan  tidak (pula)  bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan,  akan  ada  bagi  mereka pilihan   (yang  lain)  tentang  urusan  mereka  ..."  (Q.s. Al-Ahzab: 36) .

Perlu diketahui bahwa ada diantara  hukum-hukum  Islam  yang sudah  jelas  menjadi  kewajiban-kewajiban,  atau yang sudah jelas diharamkan  (dilarang),  dan  hal  itu  sudah  menjadi ketetapan  yang  tidak  diragukan lagi, yang telah diketahui oleh ummat Islam pada umumnya. Yang demikian  itu  dinamakan oleh para ulama:

"Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui."

Misalnya,  kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal itu  termasuk  rukun-rukun  Islam.  Ada   yang   diharamkan, misalnya,  membunuh,  zina, melakukan riba, minum khamar dan sebagainya.

Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu  juga  hukum-hukum pernikahan,  talak,  waris  dan  qishash, semua itu termasuk perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.

Barangsiapa  yang  mengingkari  sesuatu   dari   hukum-hukum tersebut,  menganggap  ringan  atau  mengolok-olok, maka dia menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut  telah diterangkan dengan jelas oleh Al-Qur'an dan dikuatkan dengan hadis-hadis  Nabi  saw.  yang  shahih  atau  mutawatir,  dan menjadi  ijma'  oleh  ummat  Muhammad  saw. dari generasi ke generasi.  Maka,  barangsiapa  yang  mendustakan  hal   ini, berarti mendustakan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Mendustakan  (mengingkari)  hal-hal tersebut dianggap kufur, kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan jauh  dari  sumber informasi. Misalnya berdiam di hutan atau jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin.

Setelah mengetahui ajaran agama Islam,  maka  berlaku  hukum baginya.
 

TIADA MANUSIA YANG SEMPURNA IMANNYA

Pertanyaan:

Apakah ada manusia yang sempurna?
 
Jawab:

Tiada manusia yang sempurna, karena setiap  orang  mempunyai kelemahan. Seseorang yang beriman, tentu mempunyai kesalahan dan memiliki sifat buruk yang sukar dihilangkan. Tiada orang Mukmin yang murni atau sempurna.

Pandangan orang jarang ditujukan pada hal-hal yang berada di pertengahan antara dua hal yang berdekatan.  Bagi  seseorang sesuatu  itu  warnanya  putih saja, sebagian yang lain hitam saja, mereka lupa adanya warna yang lain,  tidak  putih  dan tidak pula hitam.

Nabi  saw.  pernah  bersabda  kepada  Abu  Dzar r.a., beliau bersabda,  "Engkau  seorang  yang  masih  ada  padamu  sifat Jahiliyah."  Abu  Dzar  adalah  seorang  sahabat yang utama, termasuk dari orang-orang pertama yang beriman dan berjihad, akan tetapi masih ada kekurangannya.

Juga didalam Shahih Bukhari diterangkan oleh Nabi saw.:
"Barangsiapa yang meninggal bukan karena melakukan jihad dan tidak dirasakannya (tidak ingin) dalam jiwanya  maksud  akan berjihad, maka dia mati dalam keadaan sedikit ada nifaknya."
Abdullah  bin  Mubarak  meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a. yang mengatakan sebagai berikut:
"Seorang Mukmin itu permulaannya tampak sedikit putih  dalam kalbunya;   setiap   kali  iman  bertambah,  maka  bertambah putihlah  kalbu  itu.  Begitu  seterusnya,  hingga  kalbunya menjadi putih semua.

Begitu juga kemunafikan, pertama ada tanda-tanda hitam dalam kalbunya; dan setiap melakukan kemunafikan,  maka  bertambah pula hitamnya, sampai hatinya menjadi hitam semua.

Demi  Allah,  jika  dibuka  hati  seorang Mukmin, maka tentu tampak putih sekali; dan jika dibuka hati orang kafir,  maka tentu tampak hitam sekali."
Ini berarti seseorang tidak dapat sekaligus menjadi sempurna imannya atau menjadi munafik, tetapi kedua hal itu bertahap, yakni sedikit demi sedikit.
 

SIAPAKAH YANG LAYAK DISEBUT KAFIR?

Pertanyaan:

Siapakah sebenarnya yang layak dihukumi (disebut) kafir?
 
Jawab:

Yang  layak  disebut   kafir   ialah   orang   yang   dengan terang-terangan  tanpa  malu  menentang  dan  memusuhi agama Islam, menganggap dirinya kafir dan bangga akan perbuatannya yang terkutuk.

Bukan  orang-orang Islam yang tetap mengakui agamanya secara lahir, walaupun dalamnya  buruk  dan  imannya  lemah,  tidak konsisten  antara  perbuatan  dan ucapannya. Orang itu dalam Islam dinamakan "munafik" hukumnya.

Di dunia dia tetap dinamakan (termasuk) orang Islam,  tetapi di akhirat tempatnya di neraka pada tingkat yang terbawah.

Di  bawah  ini  kami  kemukakan  golongan (orang-orang) yang layak disebut kafir tanpa diragukan lagi, yaitu:

1. Golongan Komunis atau Atheis, yang percaya pada suatu  falsafah dan undang-undang, yang bertentangan dengan syariat  dan hukum-hukum Islam. Mereka itu musuh agama, terutama agama Islam. Mereka beranggapan bahwa agama adalah candu bagi masyarakat.
  
2. Orang-orang atau golongan dari paham yang menamakan dirinya sekular, yang menolak secara terang-terangan pada agama Allah dan memerangi siapa saja yang berdakwah dan mengajak masyarakat untuk kembali pada syariat dan hukum Allah.
  
3. Orang-orang dari aliran kebatinan, misalnya golongan Duruz, Nasyiriah, Ismailiah dan lain-lainnya. Kebanyakan dari mereka itu berada di Suriah dan sekitarnya.


Al-Imam Ghazali pernah berkata:

"Pada lahirnya mereka  itu  bersifat  menolak  dan  batinnya kufur."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata:

"Mereka lebih kafir daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena sebagian besar mereka ingkar pada landasan Islam."

Seperti halnya mereka yang baru muncul di  masa  itu,  yaitu yang  bernama  Bahaiah,  agama  baru  yang  berdiri sendiri. Begitu juga golongan yang mendekatinya, yaitu Al-Qadiyaniah, yang  beranggapan bahwa pemimpinnya adalah Nabi setelah Nabi Muhammad saw.

DIPETIK DARIPADA FATWA-FATWA DR YUSUF AL-QARADHAWI