Thursday, 1 January 2015

MUDAH TERANGSANG LANTAS MENGELUARKAN MANI


SAYA MUDAH TERANGSANG
 
Pertanyaan:
Saya adalah seorang pelajar  sekolah  lanjutan.  Saya  cinta kepada  agama  dan  tekun  beribadah. Tetapi saya menghadapi suatu  kendala,  yaitu   mudah   terangsang   bila   melihat pemandangan  yang  membangkitkan  syahwat, dan hampir-hampir saya tidak dapat menguasai diri dalam hal ini.  Keadaan  ini membuat  saya  repot  karena  harus sering mandi dan mencuci pakaian  dalam.  Bagaimana  saran  Ustadz  untuk  memecahkan problematika  ini  sehingga  saya dapat memelihara agama dan ibadah saya dengan baik?
 
Jawaban: 
Pertama, saya berdoa  semoga  Allah  memberi  berkah  kepada Anda,  pemuda  yang begitu besar perhatiannya terhadap agama yang lurus ini, dan saya minta kepada Anda  agar  senantiasa berpegang teguh dengannya dan tetap antusias kepadanya, jauh dari teman-teman yang jelek  perilakunya,  serta  senantiasa menjaga  agama  dari  gelombang  materialisme dan kebebasan, yang telah banyak merusak  pemuda-pemuda  dan  remaja-remaja kita.  Juga  saya  sampaikan kabar gembira kepada Anda bahwa Anda bisa termasuk anggota tujuh golongan yang dinaungi oleh Allah  pada hari tidak ada lagi naunngan selain naungan-Nya, selama Anda taat kepada-Nya.
 
Kedua,  saya  nasihatkan   kepada   saudara   penanya   agar memeriksakan   diri   kepada  dokter  spesialis,  barangkali problema yang  dihadapi  itu  semata-mata  berkaitan  dengam suatu  organ  tubuh  tertentu, dan para dokter ahli tentunya memiliki obat untuk penyakit seperti ini. Allah berfirman:
 
"...  maka   bertanyalah   kepada   orang   yang   mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An Nahl: 43)
 
Rasulullah saw. bersabda:
 
"Tidaklah  Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Ia juga menurunkan obat untuknya." (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
 
Ketiga, saya nasihatkan juga kepada  Anda  agar  menjauhi sekuat   mungkin  -  segala  hal  yang  dapat  membangkitkan syahwatnya  dan   menjadikannya   menanggung   beban   serta kesulitan  (mandi  dan  sebagainya).  Adalah suatu kewajiban bagi  setiap  mukmin  untuk  tidak  menempatkan  dirinya  di tempat-tempat  yang dapat menimbulkan kesukaran bagi dirinya dan menutup semua pintu  tempat  berhembusnya  angin  fitnah atas diri dan agamanya. Simaklah kata-kata hikmah berikut:
 
"Orang  berakal  itu bukanlah orang yang pandai mencari-cari alasan  untuk  membenarkan  kejelekannya  setelah   terjatuh kedalamnya,  tetapi  orang  berakal  ialah orang yang pandai menyiasati kejelekan agar tidak terjatuh ke dalamnya."
 
Diantara tanda orang salih  ialah  menjauhi  perkara-perkara yang  syubhat  sehingga tidak terjatuh ke dalam perkara yang haram, bahkan menjauhi sebagian yang  halal  sehingga  tidak terjatuh kedalam yang syubhat. Rasulullah saw. Bersabda:
 
"Tidaklah  seorang  hamba  mencapai  derajat muttaqin (orang yang takwa) sehingga  ia  meninggalkan  sesuatu  yang  tidak terlarang karena khawatir terjatuh pada yang terlarang." (HR Tirmidzi, Ibnu  Majah,  dan  Hakim  dari  Athiyyah  as-Sa'di dengan sanad sahih)
 
Keempat,  setiap  yang  keluar  dari  tubuh manusia - karena melihat  pemandangan-pemandangan  yang  merangsang  -  belum tentu mani (yang hukumnya wajib mandi jika ia keluar). Boleh jadi yang keluar  itu  adalah  madzi,  yaitu  cairan  putih, jernih,  dan rekat, yang keluar ketika sedang bercumbu, atau melihat  sesuatu  yang  merangsang,   atau   ketika   sedang mengkhayalkan   hubungan   seksual.  Keluarnya  madzi  tidak disertai  syahwat  yang  kuat,  tidak  memancar,  dan  tidak diahkiri dengan kelesuan (loyo, letih), bahkan kadang-kadang keluarnya tidak terasa. Madzi  ini  hukumnya  seperti  hukum kencing,  yaitu  membatalkan  wudhu (dan najis) tetapi tidak mewajibkan mandi. Bahkan Rasulullah saw. memberi  keringanan untuk  menyiram  pakaian yang terkena madzi itu, tidak harus mencucinya.
 
Diriwayatkan dari Sahl bin Hanif, ia berkata,  "Saya  merasa melarat  dan  payah  karena  sering  mengeluarkan  madzi dan mandi, lalu saya adukan  hal  itu  kepada  Rasulullah  saw., kemudian   beliau  bersabda,  'Untuk  itu,  cukuplah  engkau berwudhu.' Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana dengan yang  mengenai  pakaian  saya?  Beliau  menjawab,  'Cukuplah engkau mengambil air setapak tangan,  lalu  engkau  siramkan pada  pakaian  yang terkena itu.'" (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Beliau berkata, hasan sahih)
 
Menyiram pakaian (pada bagian yang terkena madzi) ini  lebih mudah  daripada  mencucinya,  dan  ini  merupakan keringanan serta kemudahan  dari  Allah  kepada  hamba-hamba-Nya  dalam kondisi  seperti  ini yang sekiranya akan menjadikan melarat jika harus mandi berulang-ulang. Maha Benar Allah Yang  Maha Agung yang telah berfirman:
 
"...  Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan  kamu  dan  menyempurnakan  nikmat-Nya  bagimu, supaya kamu bersyukur." (Al-Maa'idah: 6)
 
Wallahu a'lam.
Dipetik daripada Fatwa-fatwa kontemporari Dr Yusuf al-Qaradhawi.

0 comments:

Post a Comment